Tuesday, June 25, 2013

PERJUANGAN BELUM SELESAI TRANSPARANSI MASIH BURAM




Oleh : Forum Mahasiswa Intelektual (FMI)
Mengingat DUALISME PPLPT PGRI Malang, yang sempat menghebohkan dari beberapa kalangan Mahasiswa, Dosen, maupun Karyawan di Universitas Kanjuruhan Malang. Dari beberapa hal yang sangat mendasar yaitu untuk menciptakan stabilitas kampus dengan adanya satu PPLPT PGRI Malang yang sah secara de facto dan de jeure. Setelah turunnya SK dari Menteri Hukum & Hak Asasi Manusia (MENKUMHAM), yang mengesahkan bapak Suja’i sebagai ketua PPLPT PGRI Malang yang sah. Akan tetapi SK tersebut tidak ada Transparansi terhadap Mahasiswa,
Dosen, dan Karyawan, yang selama ini diresahkan akan keabsahan SK tersebut.
Kita sebagai Mahasiswa yang mempuyai daya nalar kritis, sebagai agen of change, agen social of control, dan agen of social maker, seharusnya bisa mengawal sebuah gerakan secara totalitas yang bukan hanya separuh-separuh. Gerakan mahasiswa seolah-olah bungkam pada SK yang hanya berbentuk Fact saja, akan tetapi SK yang aslinya belum pernah ditunjukkan kepada kalangan Mahasiswa, Karyawan Dan Dosen di Universitas Kanjuruhan Malang.
Pertayaan besar yang harus kita pikirkan  bersama sebagai Masyarakat Universitas Kanjuruhan Malang, apa yang sebenarnya yang kita inginkan adalah Keharmonisan dan Transparansi dari pihak-pihak lembaga mengenai permasalahan Kampus, jikalaupun sudah ada SK dari MENKUMHAM yang turun pada tanggal 05 Mei 2013 yang mengesahkan Pak Suja’i sebagai Ketua PPLPT PGRI Malang. Maka kita tidak hanya  berhenti pada sesuatu yang masih Belum ada Bukti secara Riil dari SK tersebut.
Yang perlu juga mahasiswa pertimbangkan, dengan apa yang kita tuntut adalah kenyamanan Mahasiwa dan Keharmonisan Kampus itu sendiri, tetapi pada realitasnya, hal ini belum terwujud, karena banyak permasalahan. Beberapa jurusan yang menggugat pengurus Kampus yang tidak profesional dengan jabatannya, dan yang lebih menyedihkan lagi, Wisudawan pada tanggal 18 Mei 2013 Nasibnya digantungkan oleh Lembaga yang sampai detik ini mereka belum mendapatkan ijazah yang sudah semestinya meraka mendapatkannya. Hal ini sangat merugikan bagi saudara-saudara kita yang berdampak Negatif bagi yang ingin melamar kerja, melamar tesan CPNS, dan melanjutkan Studinya ke S2. Apakah yang sebenarnya ada pada tirai permaslahan ini, yang nantinya juga akan merambat terhadap stabilitas civitas akademik di Universitas Kanjuruhan itu sendiri, yang nantinya akan merugikan Mahasiswa, Dosen, dan Karyawan. Seharusnya transparansi itu harus kita perjuangkan sebagai langkah Konkrit untuk melanjutkan pengawalan terhadap kampus menuju keharmonisan. Kita tidak ingin Legalitas kampus kita tidak jelas, sehingga Mahasiswapun sia-sia Kuliah diUniversitas Kanjuruhan Malang. “Ketika Legalitas Kampus Kanjuruhan Malang Belum jelas Keabsahannya di mata Hukum, Ini artinya kedudukan Mahasiswa dimata Hukum ILEGAL. Dan pertayaan kita selanjutnya yang menjadi bahan refleksi, apakah kita sebagai Mahasiswa Ingin Dikatakan Anak Haram setelah lulus dari Universitas Kanjuruhan Malang.”
Kebodohan akan membawa pada ketaatan
Sedangkan pengetahuan akan melahirkan Revolusi..........!!!!!

No comments:

Post a Comment