Oleh : Forum Mahasiswa Intelektual (FMI) |
Dosen, dan Karyawan, yang selama ini diresahkan akan keabsahan SK tersebut.
Kita
sebagai Mahasiswa yang mempuyai daya nalar kritis, sebagai agen of change, agen
social of control, dan agen of social maker, seharusnya bisa mengawal sebuah
gerakan secara totalitas yang bukan hanya separuh-separuh. Gerakan mahasiswa
seolah-olah bungkam pada SK yang hanya berbentuk Fact saja, akan tetapi SK yang
aslinya belum pernah ditunjukkan kepada kalangan Mahasiswa, Karyawan Dan Dosen
di Universitas Kanjuruhan Malang.
Pertayaan
besar yang harus kita pikirkan bersama
sebagai Masyarakat Universitas Kanjuruhan Malang, apa yang sebenarnya yang kita
inginkan adalah Keharmonisan dan Transparansi dari pihak-pihak lembaga mengenai
permasalahan Kampus, jikalaupun sudah ada SK dari MENKUMHAM yang turun pada
tanggal 05 Mei 2013 yang mengesahkan Pak Suja’i sebagai Ketua PPLPT PGRI Malang.
Maka kita tidak hanya berhenti pada
sesuatu yang masih Belum ada Bukti secara Riil dari SK tersebut.
Yang
perlu juga mahasiswa pertimbangkan, dengan apa yang kita tuntut adalah
kenyamanan Mahasiwa dan Keharmonisan Kampus itu sendiri, tetapi pada
realitasnya, hal ini belum terwujud, karena banyak permasalahan. Beberapa
jurusan yang menggugat pengurus Kampus yang tidak profesional dengan
jabatannya, dan yang lebih menyedihkan lagi, Wisudawan pada tanggal 18 Mei 2013
Nasibnya digantungkan oleh Lembaga yang sampai detik ini mereka belum
mendapatkan ijazah yang sudah semestinya meraka mendapatkannya. Hal ini sangat
merugikan bagi saudara-saudara kita yang berdampak Negatif bagi yang ingin
melamar kerja, melamar tesan CPNS, dan melanjutkan Studinya ke S2. Apakah yang
sebenarnya ada pada tirai permaslahan ini, yang nantinya juga akan merambat
terhadap stabilitas civitas akademik di Universitas Kanjuruhan itu sendiri,
yang nantinya akan merugikan Mahasiswa, Dosen, dan Karyawan. Seharusnya
transparansi itu harus kita perjuangkan sebagai langkah Konkrit untuk melanjutkan
pengawalan terhadap kampus menuju keharmonisan. Kita tidak ingin Legalitas
kampus kita tidak jelas, sehingga Mahasiswapun sia-sia Kuliah diUniversitas
Kanjuruhan Malang. “Ketika Legalitas
Kampus Kanjuruhan Malang Belum jelas Keabsahannya di mata Hukum, Ini artinya
kedudukan Mahasiswa dimata Hukum ILEGAL. Dan pertayaan kita selanjutnya yang
menjadi bahan refleksi, apakah kita sebagai Mahasiswa Ingin Dikatakan Anak
Haram setelah lulus dari Universitas Kanjuruhan Malang.”
Kebodohan akan
membawa pada ketaatan
Sedangkan
pengetahuan akan melahirkan Revolusi..........!!!!!
No comments:
Post a Comment