1. Konsep Profesi Guru
Menurut Dedi Supriyadi (1999)
menyatakan bahwa guru sebagai suatu profesi di Indonedia baru dalam taraf sedang
tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada yang
telah dicapai oleh profesi-profesi lainnya, sehingga guru dikatakan sebagai
profesi yang setengah-setengah atau semi profesional.
Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerja non profesional karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khususnya dipersiapkan untuk itu.
Pekerjaan profesional berbeda dengan pekerja non profesional karena suatu profesi memerlukan kemampuan dan keahlian khusus dalam melaksanakan profesinya dengan kata lain pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka yang khususnya dipersiapkan untuk itu.
Pengembangan profesional guru harus
diakui sebagai suatu hal yang sangat fundamental dan penting guna meningkatkan
mutu pendidikan. Perkembangan profesional adalah proses dimana guru dan kepala
sekolah belajar, meningkatkan dan menggunakan pengetahuan, keterampilan dan
nilai secara tepat.
Profesi guru memiliki tugas melayani
masyarakat dalam bidang pendidikan. Tuntutan profesi ini memberikan layanan
yang optimal dalam bidang pendidikan kepada msyarakat. Secara khusus guru di
tuntut untuk memberikan layanan professional kepada peserta didik agar tujuan
pembelajaran tercapai. Sehingga guru yang dikatakan profesional adalah orang
yang memeiliki kemamapuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia
mampu melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal.
Ornstein dsn Levine, 1984 (dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi, 1999) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini sebagai berikut:
a. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat ( tidak berganti-ganti pekerjaan )
Ornstein dsn Levine, 1984 (dalam Soetjipto dan Raflis Kosasi, 1999) menyatakan bahwa profesi itu adalah jabatan yang sesuai dengan pengertian profesi di bawah ini sebagai berikut:
a. Melayani masyarakat, merupakan karier yang akan dilaksanakan sepanjang hayat ( tidak berganti-ganti pekerjaan )
b. Memerlukan bidang ilmu dan keterampilan tertentu
diluar jangkauan khalayak ramai ( tidak setiap orang dapat melakukan )
c. Menggunakan hasil penelitian dan aplikasi dari
teori ke praktek ( teori baru di kembangkan dari hasil penelitian )
d. Memerlukan pelatihan khusus dengan waktu yang
panjang
e. Terkendali berdasarkan lisensi buku dan atau
mempunyai persyaratan masuk ( untuk menduduki jabatan tersebut memerlukan izin
tertentu atau ada persyaratan khusus yang ditentukan untuk dapat mendudukinya
).
f. Otonomi dalam membuat keputusan tentang ruang
lingkup kerja tertentu (tidak diatur oleh orang lain)
g. Menerima tanggung jawab terhadap keputusan yang
diabil dan unjuk kerja yang di-tampilkan yang berhubung dengan layanan yang
diberikan (langsung bertanggung jawab terhadap apa yang diputuskan, tidak
dipindahkan ke atasan atau instansi yang lain lebih tinggi). Mempunyai sekumpulan
unjuk kerja yang baku.
h. Mempunyai komitmen terhadap jabatan dan klien
dengan penekanan terhadap layanan yang akan diberikan.
i. Menggunakan administrator untuk memudahkan
profesinya relatif bebas dari supervisi dalam jabatan ( misalnya dokter memakai
tenaga adminstrasi untuk mendata klien, sementara tidak ada supervisi dari luar
terhadap pekerjaan dokter sendiri )
j. Mempunyai organisasi yang diatur oleh anggota
profesi sendiri.
k. Mempunyai asosiasi profesi atau kelompok ‘elit’
untuk mengetahui dan mengakui keberhasilan anggotanya ( keberhasilan tugas
dokter dievaluasi dan dihargai oleh organisasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI),
bukan oleh Departemen Kesehatan).
l. Mempunyai kode etik untuk mejelaskan hal-hal yang
meragukan atau menyangsikan yang berubungan dengan layanan yang diberikan.
m. Mempunyai kadar kepercayaan yang tinggin dari
publik dan kepercayaan diri sendiri anggotanya ( anggota masyarakat selalu
meyakini dokter lebih tahu tentang penyakit pasien yang dilayaninya).
n. Mempunyai status sosial dan ekonomi yang tinggi (
bila dibandingkan dengan jabatan lain).
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi et al (1991), mengutarakan ciri-ciri umum suatu profesi itu sebagai berikut:
Tidak jauh berbeda dengan ciri-ciri di atas, Sanusi et al (1991), mengutarakan ciri-ciri umum suatu profesi itu sebagai berikut:
a. Suatu jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi
sosisal yang menentukan (crusial).
b. Jabatan yang menuntut keterampilan/keahlian
tertentu.
c. Keterampilan / keahlian yang dituntut jabatan itu
dapat melalui pemecahan masalah dengan menggunakan teori dan metode ilmiah.
d. Jabatan itu berdasarkan pada batang tubuh disiplin
ilmu yang jelas, sistimatik, eksplisit, yang bukan hanya sekedar pendapat
khalayak umum.
e. Jabatan itu memerlukan pendidikan tingkat perguruan
tinggi dengan waktu yang cukup lama.
f. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
f. Proses pendidikan untuk jabatan itu juga merupakan aplikasi dan sosialisasi nilai-nilai profesional itu sendiri.
g. Dalam memberikan layanan kepada masyarakat, anggota
profesi itu berpegang teguh pada kode etik yang dikontrol oleh organisasi
profesi.
h. Tiap anggota profesi mempunyai kebebasan dan
memberikan judgement terhadap permasalahan profesi yang di hadapinya.
i. Dalam prakteknya melayani masyarakat, anggota
profesi otonom dan bebas dari campur tanggan orang lain,
j. Jabatan ini menpunyai prestise yang tinggi dalam
masyarakat,dan oleh karenanya memperoleh imbalan yang tinggi pula. (Soetjipto
dan Raflis Kosasi, 1999).
Khusus untuk jabatan guru,sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya Nasional Education Asociation ( NEA ) ( 1948 ) menyarankan kriteria berikut.
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan itelektual.
Khusus untuk jabatan guru,sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya Nasional Education Asociation ( NEA ) ( 1948 ) menyarankan kriteria berikut.
a. Jabatan yang melibatkan kegiatan itelektual.
b. Jabatan yang menggeluti suetu batang tubuh ilmu
yang khusus.
c. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama ( bandingakan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka ).
d. Jabatan yang memerlukan “latihan dalam jabatan “
yang bersinambungan.
e. Jabatan yang menjanjikan karir hidup dan
keanggotaan yang permanen.
f. Jabatan yang menentukan baku ( standarnya )
sedndiri.
g. Jabatan yang mementingkan layanan diatas keuntungan
pribadi.
h. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
Untuk melaksanakan tugas dan
fungsinya dengan baik agar dapat meningkatkan mutu pendidikan maka guru harus
memiliki kompetensi yang harus dikuasai sebagai suatu jabatan profesional.
Kompetensi guru tersebut meliputi :
a. Menguasai bahan ajar.
b. Menguasai landasan-landasan
kependidikan.
c. Mampu mengelola program belajar
mengajar.
d. Mampu mengelola kelas.
e. Mampu menggunakan media/sumber
belajar.
f. Mampu menilaik prestasi peserta
didik untuk kepentingan pengajaran.
g. Mengenal fungsi dan program
pelayanan bimbingan dan penyuluhan.
h. Mengenal penyelenggaraan
administrasi sekolah.
i. Memahami prinsip-prinsip
dan menafsirkan hasil-hasil penelitian pendidikan guna keperluan pengejaran.
2. Syarat-syarat Profesi Guru
Suatu pekerjaan dapat menjadi
profesi harus memenuhi kriteria atau persyaratan tertentu yang melekat dalam
pribadinya sebagai tuntutan melaksanakan profesi tersebut. Menurut Dr. Wirawan,
Sp.A (dalam Dirjenbagais Depag RI, 2003) menyatakan persyaratan profesi antara
lain :
a. Pekerjaan Penuh
Suatu
profesi merupakan pekerjan penuh dalam pengertian pekerjaan yang diperlukan
oleh masyarakat atau perorangan. Tanpa pekerjaan tersebut masyarakat akan
menghadapi kesulitan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi,
kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara
keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di
sekolah.
b.
Ilmu
pengetahuan
Untuk
melaksanakan suatu profesi diperlukan ilmu pengetahuan. Tanpa menggunakan ilmu
tersebut profesi tidak dapat dilaksanakan.Ilmu pengetahuan yang diperlukan
untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan cabang ilmu
pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu
profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan
cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
Salah satu
persyaratan ilmu pengetahuan adalah adanya teori, bukan hanya kumpulan
pengetahuan dan pengalaman. Fungsi dari suatu teori adalah untuk menjelaskan
dan meramalkan fenomena.
c.
Aplikasi
Ilmu Pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu, mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelesaikan atau membuat sesuatu.
Kaitan
dengan profesi, guru tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru
tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut
untuk mengusai keterampilan mengajar.
d.
Lembaga
pendidikan Profesi
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan profesinya harus
dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan
dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu
keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya
manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada
calon pendidik.
e.
Prilaku
profesi
Perilaku
profesional yaitu perilaku yang memenuhi persyaratan tertentu, bukan perilaku
pribadi yang dipengaruhi oleh sifat-sifat atau kebiasaan pribadi. Prilaku
profesional merupakan perilaku yang harus dilaksanakan oleh profesional ketika
melakukan profesinya.
Menurut
Benard Barber (1985) (dalam Depag RI, 2003), perilaku profesional harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1) Mengacu
kepada ilmu pengetahuan
2)
Berorientasi kepada insterest masyarakat (klien) buka interest pribadi.
3)
Pengendalian prilaku diri sendiri dengan mepergunakan kode etik.
4) Imbalan atau kompensasi uang atau
kehormatan merupakan simbol prestasi kerja bukan tujuan dari profesi.
5) Salah satu aspek dari perilaku
profesional adalah otonomi atau kemandirian dalam melaksanakan profesinya.
f. Standar profesi
Standar
profesi adalah prosedur dan norma-norma serta prinsip-prinsip yang digunakan
sebagai pedoman agar keluaran (out put) kuantitas dan kualitas pelaksanaan
profesi tinggi sehingga kebutuhan orang dan masyarakat ketika diperlukan dapat
dipenuhi.
Dibeberapa negara telah memperkenalkan “Standar Profesional untuk guru dan Kepala sekolah”, misalnya di USA dimana National Board of Professional teacher Standards telah mengembangkan standar dan prosedur penilaian berdasarkan pada 5 (lima) prinsip dasar (Depdiknas, 2005) yaitu :
Dibeberapa negara telah memperkenalkan “Standar Profesional untuk guru dan Kepala sekolah”, misalnya di USA dimana National Board of Professional teacher Standards telah mengembangkan standar dan prosedur penilaian berdasarkan pada 5 (lima) prinsip dasar (Depdiknas, 2005) yaitu :
1) Guru
bertanggung jawab (committed to) terhadap siswa dan belajarnya.
2) Guru mengetahui materi ajar yang mereka ajarkan dan bagaimana mengajar materi tersebut kepada siswa.
2) Guru mengetahui materi ajar yang mereka ajarkan dan bagaimana mengajar materi tersebut kepada siswa.
3) Guru
bertanggung jawab untuk mengelola dan memonitor belajar siswa.
4) Guru berfikir secara sistematik tentang apa-apa yang mereka kerjakan dan pelajari dari pengalaman.
4) Guru berfikir secara sistematik tentang apa-apa yang mereka kerjakan dan pelajari dari pengalaman.
5) Guru
adalah anggota dari masyarakat belajar
Standar di atas menunjukkan bahwa profesi guru
merupakan profesi yang membutuhkan pengetahuan dan keterampilan yang memadai
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi sebab guru akan
selalu berhadap dengan siswa yang memiliki karakteritik dan pengetahuan yang
berbeda-beda maka untuk membimbing peserta didik untuk berkembang dan
mengarungi dunia ilmu pengetahuan dan teknologi yang secara tepat berubah
sebagai ciri dari masyarat abad 21 sehingga tuntutan ini mengharuskan guru
untuk memenuhi standar penilaian yang ditetapkan.
g. Kode etik profesi
g. Kode etik profesi
Suatu profesi dilaksanakan oleh profesional dengan
mempergunakan perilaku yang memenuhi norma-norma etik profesi. Kode etik adalah
kumpulan norma-norma yang merupakan pedoman prilaku profesional dalam
melaksanakan profesi.Kode etik guru adalah suatu norma atau aturan tata susila
yang mengatur tingkah laku guru, dan oleh karena itu haruslah ditatati oleh
guru dengan tujaun antara lain :
1) Agar guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
1) Agar guru-guru mempunyai rambu-rambu yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam bertingkah laku sehari-hari sebagai pendidik.
2) Agar
guru-guru dapat bercermin diri mengenai tingkah lakunya, apakah sudah sesuai
dengan profesi pendidik yang disandangnya ataukah belum.
3) Agar
guru-guru dapat menjaga (mengambil langkah prefentif), jangan sampai tingkah
lakunya dapat menurunkan martabatnya sebagai seorang profesional yang bertugas
utama sebagai pendidik.
4) Agar guru
selekasnya dapat kembali (mengambil langkah kuratif), jika ternyata apa yang
mereka lakukan selama ini bertentangan atau tidak sesuai dengan norma-norma
yang telah dirumuskan dan disepakati sebagai kode etik guru.
5) Agar
segala tingkah laku guru, senantiasa selaras atau paling tidak, tidak
bertentangan dengan profesi yang disandangnya, ialah sebagai seorang pendidik.
Lebih lanjut dapat diteladani oleh anak didiknya dan oleh masyarakat umum.
Kode etik guru ditetapkan dalam suatu kongres yang
dihadiri oleh seluruh utusan cabang dan pengurus daerah PGRI se Indonesia dalam
kongres k XIII di Jakarta tahun 1973, yang kemudian disempurnakan dalam kongres
PGRI ke XVI tahun 1989 juga di Jakarta yang berbunyi sebagai berikut :
1) Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3) Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7) Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
1) Guru berbakti membimbing siswa untuk membentuk manusia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
2) Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
3) Guru berusaha memperoleh informasi tentang siswa sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
4) Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
5) Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
6) Guru secara pribadi dan bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu dan martabat profesinya.
7) Guru memelihara hubungan seprofesi, semangat kekeluargaan, dan kesetiakawanan sosial.
8) Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
9) Guru
melaksanakan segala kebijaksanaan Pemerintah dalam bidang pendidikan.
Selain kode etik guru Indonesia, sebagai pernyataan kebulatan tekad guru Indonesia, maka pada kongres PGRI XVI yang diselenggarakan tanggal, 3 sampai dengan 8 Juli 1989 di Jakarta telah ditetapkan adanya Ikrar Guru Indonesia dengan rumusan sebagai berikut :
IKRAR GURU INDONESIA
Selain kode etik guru Indonesia, sebagai pernyataan kebulatan tekad guru Indonesia, maka pada kongres PGRI XVI yang diselenggarakan tanggal, 3 sampai dengan 8 Juli 1989 di Jakarta telah ditetapkan adanya Ikrar Guru Indonesia dengan rumusan sebagai berikut :
IKRAR GURU INDONESIA
1) Kami Guru
Indonesia, adalah insan pendidik bangsa yang beriman dan taqwa terhadap Tuhan
Yang Maha Esa.
2) Kami Guru
Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan
Republik Indonesia, pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada
Undang-undang Dasar 1945.
3) Kami Guru
Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan
kehidupan bangsa.
4) Kami Guru
Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan Persatuan Guru Republik
Indonesia, membina persatuan dan kesatuan bangsa yang berwatak kekeluargaan.
5) Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, negara, dan kemanusiaan.

5) Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdiannya terhadap bangsa, negara, dan kemanusiaan.
No comments:
Post a Comment